HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

 

  • gambar
  • statistik2023
  • gambar
  • gambar
  •  

    gambar
  • gambar
  • gambar
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • PENGUMUMAN. Karena satu dan lain hal maka pengumuman hasil seleksi administrasi PPNPN ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut.

    SELENGKAPNYA

  • Berikut kami informasikan Laporan Statistik Perkara Pada PTUN Jambi Periode Januari - Desember 2023.

    Sumber : https://s.id/1ZSiz

    SELENGKAPNYA

  • Keluarga Besar Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Mengucapkan DIRGAHAYU PERADILAN TATA USAHA NEGARA KE-33 TAHUN.

    #beritaptunjambi
    #ptunjambi
    #pttunpalembang
    #ditjenbadilmiltun
    #humasmahkamahagung

    BERITA LAINNYA

  • Bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang telah dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Bapak Abdullah Riziki Ardiansyah, S.H., M.H. oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Bapak A. Syaifullah, S.H.
    #beritaptunjambi
    #ptunjambi
    #pttunpalembang
    #ditjenbadilmiltun
    #humasmahkamahagung

    KEGIATAN PERADILAN LAINNYA

  • Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu.

    Lebih Lanjut

  • E-court Mahkamah Agung bertujuan untuk mempermudah proses berperkara secara Online

    Lebih Lanjut

  • "Pengumuman Seputar Kegiatan Terkini Mahkamah Agung"

    SELENGKAPNYA

  • SIPP PTUN Jambi

    Masuk SIPP

  • Silahkan Klik Link Whatsapp PATIN dibawah ini

    atau Chat WhatsApp di Nomor +62 821-8076-5383

    PATIN

  • SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran

    SIWAS MA

  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi PTUN Jambi

    SELENGKAPNYA

  • Survei Indeks Kepuasan Pelayanan Publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dilakukan dengan pengisian kuesioner mandiri oleh responden (penerima layanan peradilan), baik kuesioner manual maupun elektronik (website dan mesin survey). Berikut adalah Laporan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi :

    LAPORAN SURVEI KEPUASAN

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar jadwal sidang

Anda dapat melihat Jadwal Sidang pada hari ini di PTUN Jambi (Sidang Terbuka Untuk Umum) dengan klik gambar diatas.

 

Penelusuran Perkara

gambar penelusuran perkara

Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang dapat digunakan untuk mempermudah dalam mengawasi & melihat proses Perkara secara Online.

Statistik Perkara

gambar cek info perkara melalui sms

Anda dapat cek informasi jumlah Perkara, Sisa Perkara Tahun Lalu, Perkara Masuk, Putus, Minutasi, dan Belum Minutasi.

 

DIREKTORI PUTUSAN

gambar one day publish

Akses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang telah diunggah pada Direktori Putusan MA.

 

WA PATIN Jambi

gambar PATIN

Anda Butuh Informasi dari PTUN Jambi? Ingin tahu biaya Perkara di PTUN Jambi? Mau tahu jadwal sidang hari ini? Silahkan Klik Gambar PATIN

 

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Surat Keputusan : Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. SK KMA ini dapat digunakan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan.


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.


Lebih Lanjut

  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan Kasasi.

  2. Permohonan Kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.

  3. Permohonan Kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan (Pasal 45 A UU No. 5/2004).

  4. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya Kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkan:

    1. Biaya pencatatan pernyataan Kasasi;

    2. Besarnya biaya Kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Agung;

    3. Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;

    4. Biaya Pemberitahuan (BP):

      1. BP pernyataan Kasasi;

      2. BP memori Kasasi;

      3. BP kontra memori Kasasi;

      4. BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi pemohon;

      5. BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi termohon;

      6. BP amar putusan Kasasi kepada pemohon;

      7. BP amar putusan Kasasi kepada termohon.

  5. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:

    1. lembar pertama untuk pemohon;

    2. lembar kedua untuk kasir;

    3. lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara;

  6. Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.

  7. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.

  8. Pernyataan Kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara Kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.

  9. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.

  10. Apabila panjar biaya Kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan Kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan Kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.

  11. Permohonan Kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan.

  12. Memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan Kasasi. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.

  13. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori Kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori Kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan.

  14. Kontra memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah disampaikannya memori Kasasi.

  15. Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/ memeriksa kelengkapan berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.

  16. Dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak permohonan Kasasi diajukan, berkas Kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.

  17. Biaya permohonan Kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran - Jl. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor 31.46.0370.0 dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.

  18. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori Kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.

  19. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung.

  20. Pencabutan permohonan Kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon Kasasi. Apabila pencabutan permohonan Kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh principal.

  21. Pencabutan permohonan Kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan Kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.


Sumber:
-Mengadaptasi dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 7-10.

 

 

 

 

Proses Berperkara PTUN Jambi

design

Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Didahului oleh pengajuan gugatan sampai dengan putusan dan eksekusi. Proses penyelesaian perkara di Peradilan TUN pada intinya melalui beberapa tahapan yang harus dilaksanakan. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat meng-klik tautan dibawah.
 

Lebih lanjut

Format Surat Gugatan

Format-Surat-Gugatan

Berikut Contoh Format Surat Gugatan : 
 
1. Format Surat Gugatan, 
2. Format Surat Kuasa, 
3. Format Daftar Bukti, 
4. Format Permohonan Intervensi, 
5. Blanko Permohonan Banding, 
6. Blanko Permohonan Kasasi, 
7. Blanko Permohonan PK,
 

Biaya Berperkara PTUN Jambi

Ketua Pengadilan TUN Jambi telah menetapkan Surat Keputusan Nomor :

W5-TUN3/89/HK.06/2/2023

tentang Panjar Biaya Perkara Tata Usaha Negara Pada Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi Dan Pemeriksaan Setempat.


Lebih Lanjut

Sistem Informasi Surat Cuti Aparatur

Fitur layanan cuti berbasis digital bagi pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.

 

SISCA (Sistem Informasi Surat Cuti Aparatur)

 

adalah Aplikasi berbasis web yang digunakan untuk Pengelolaan Cuti secara elektronik bagi Pegawai di Lingkungan PTUN Jambi.

 

 
Lebih Lanjut